Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

KEJAKSAAN AGUNG KEMBALI MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PELAKSANAAN PEKERJAAN LIFE TIME EXTENTION (LTE) GAS TURBINE (GT) 2.1 DAN 2.1 PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS UAP (PLTGU) BLOK 2 BELAWAN TAHUN 2012
Oleh Admin | Selasa, 28 Januari 2014

Terkait dengan penetapan lima orang Tersangka yaitu: CLM (Mantan General Manager KITSBU); SDS (Manager Sektor Labuan Angin); SD (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi); RC (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut); MA (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut) dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 yang diduga terdapat beberapa dugaan tindak pidana korupsi antara lain :

-        Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak

-        Output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW

-        Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan

-        Terdapat kemahalan harga

-        Kontrak yang diaddendum menjadi 554 M telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri yaitu 527 M

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kembali menambah jumlah Tersangka dengan menetapkan MB (Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia) sebagai Tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.

Adapun Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp. 25.019.331.564,-

Selain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi Tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar 90 M.

 
 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 
 
 
 SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung