Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp. 150.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, untuk hari Selasa, tanggal 23 September 2014 adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 orang Saksi, yaitu :
- Teguh Haryoto – Anggota Panitia Pemeriksa/Serah terima Barang/Jasa Bidang Jasa Konsultan Pengawas Busway Paket I dan II Tahun 2012.
- Rohadi – Anggota Panitia Pemeriksa/Serah terima Barang/Jasa Bidang Jasa Konsultan Pengawas Busway Paket I dan II Tahun 2012.
- M Afian – Anggota Panitia Pemeriksa/Serah terima Barang/Jasa Bidang Jasa Konsultan Pengawas Busway Paket I dan II Tahun 2012
2. Ketiga Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib, hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai Kronologis proses pemeriksaan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas pada pelaksanaan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II yang dilaporkan dan diterima oleh para saksi selaku panitia Pemeriksa/Serah terima Barang/Jasa Bidang Jasa Konsultan Pengawas serta alasan diterimanya pelaksanaan pengawasaannya.
3. Selain telah ,menetapkan GNW – Pegawai Negeri Sipil (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta) dan HB – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta tertanggal tanggal 16Maret 2014, penyidik kembali menambah 1 orang Tersangka yaitu, UP – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 76/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 16 September 2014.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung