Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penahanan terhadap tersangka inisial “AN” [mantan Ketua Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat periode 2012-2017] dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah tahun anggaran (TA) 2014, pada hari Rabu 26 Juni 2019.
Tersangka “AN” ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Manokwari selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 26 Juni 2019, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: 01/R.1.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Hibah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014 yang pernah diterima oleh BAWASLU Provinsi Papua. Dana Hibah tersebut tidak dipergunakan dengan tertib, efesien, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, sampai dengan dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejati Papua, tersangka tidak dapat menunjukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan anggaran tersebut. Hal ini disebabkan, tidak dijalankannya tugas dan fungsi dari tersangka “AN” selaku Ketua Bawaslu dalam pengelolaan dana hibah APBD Tahun Anggaran 2014 tersebut.
Bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah), berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Tersangka “AN” disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung