Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi dengan dua orang Tersangka yaitu Tersangka Z – Direktur PT. Sindang Muda Serasan, dan Tersangka MIR – PNS RSUD Raden Mattaher Jambi (Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana), untuk hari Selasa 10 Maret 2015, sebagai berikut :
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 5 (lima) orang Saksi, yaitu :
· Sudarwati – Direktur PT. Bolt Teknologies Leading Indonesia
· Martinus – Direktur PT. Andini Sarana
· Defitra Eka Jaya – Direktur PT. Global Sistech Medika
· Ferdisar Adrian – Direktur PT. Sorandi Karya Nugraha
· Warin S – Direktur PT. Mitra Jaya Medika
2. Saksi Ferdisar hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kedudukan perusahaan Saksi sebagai perusahaan yang memberikan dukungan pabrik kepada PT. Sindang Muda Serasan termasuk pembelian alat-alat kesehatan
3. Saksi Martinus (Direktur PT. Andini Sarana) tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
4. Saksi Sudarwati, Saksi Defitra Eka Jaya, dan Saksi Warin S tidak hadir tanpa keterangan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung