Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

2 (DUA) MANTAN PEJABAT BTN DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN GRATIFIKASI KEPADA MANTAN DIREKTUR UTAMA PT. BANK TABUNGAN NEGARA
Oleh Admin | Selasa, 10 November 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com         

 

SIARAN PERS SELASA, 10 NOVEMBER 2020

 

2 (DUA) MANTAN PEJABAT BTN DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN GRATIFIKASI KEPADA MANTAN  DIREKTUR UTAMA PT. BANK TABUNGAN NEGARA

 

Hari ini Selasa 10 November 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifkasi kepada Mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) ;

Saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya hari ini yaitu : -------------------------

  1. HULMANSYAH selaku mantan Direktur Finance PT. BTN ;
  2. VIATOR SIMBOLON selaku Mantan Kepala Divisi CMLD BTN Tahun 2014 sampai 2016 ;

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, karena kedua saksi pada saat kejadian tindak pidana korupsi tersebut, kedua pejabat diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas  kredit kepada PT. Pelangi Putra Mandiri (PPM)maupun PT. Titanium Property pada BTN Cabang Samarinda dan BTN Jakarta Cabang Harmoni yang pada akhirnya menyebabkan status kredit kedua perusahaan  dalam kondisi macet atau collectibilitas 5 ;

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung