Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat dan Bahan HIV dan IMS Tahun Anggaran 2015 di Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penyakit Menular pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan
Oleh Admin | Rabu, 11 Januari 2017

Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan bahan HIV dan IMS Tahun Anggaran 2015 di Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penyakit Menular pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, adalah sebagai berikut :

1.  Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 3 (tiga) orang Saksi, yaitu :

  • Kasdinato pekerjaan Marketing PT. Sinergi Utama Sejahtera.
  • Arijanto Setiawan pekerjaan Sales & Marketing PT. Macrocitra Ardana Sejati.
  • Dr. Jensen Imawan pekerjaan Direktur PT. Oncoporbe Utama.

2.  Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

  • Kasdinato
  • Arijanto Setiawan menerangkan bahwa benar PT. Macrocitra Ardana Sejati pernah memberikan surat dukungan kepada para peserta lelang dan sebelum diadakannya lelang, yang bersangkutan sebelumnya pernah bertemu dengan ibu Nadia dan Pak Sigit dari pihak Kementerian Kesehatan RI untuk mempresentasikan produk RPR Sipilis dengan Hera Pasmetik;
  • Dr. Jensen Imawan menerangkan bahwa benar yang bersangkutan memberikan surat penunjukan distributor PT. Trimegah Sentosa Mandiri untuk produk HIV I dan II antibody rapidtes 4th generation milik PT. Oncoporbe Utama, dengan harga pricelist dari yang bersangkutan adalah Rp. 49.000,- sedangkan, harga penawaran informasi kepada Kementerian Kesehatan R.I sebesar Rp. 22.500,- per tes atas usulan dari Sdr. Guno Wandojo selaku Sales Manager PT. Oncoporbe Utama. Bahwa terhadap Direktur PT. Sientia Pelita yang bersangkutan mengenalnya hanya sebatas seminar kesehatan dan alat-alat kesehatan namun, komunikasi hanya dilakukan kepada PT. Trimegah Sentosa Mandiri selaku distributor eksekutif.

3.  Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 12 Milyar.

4.  Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan bahan HIV dan IMS Tahun Anggaran 2015 pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI telah memeriksa Saksi sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Drs. M. RUM, SH.,MH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung