Pada hari ini Kamis, tanggal 2 Mei 2019 pukul 15.28 Wib, Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama-sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Manado, Tim Kejaksaan Negeri Sleman dan Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Terpidana Ir. Prayitno Hidayat [Pensiun PNS Badan Pertanahan Kota Manado] di kompleks pertokoan Mebel Samsuri jalan Oerip Sumoharjo No. 57 Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.
Terpidana Ir. Prayitno Hidayat ditangkap dalam rangka Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1030 K/Pid/2012 tanggal 22 Januari 2013 yang menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pemalsuan Surat (sertifikat) atas sebidang tanah seluas 3.056 M2 yang terletak di Kelurahan Malendeng Kecamatan Tikala Kota Manado milik saksi korban Sitty Sugihartaty sebagaimana melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Bahwa akibat perbuatan terpidana, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1,7 Milyar.
Setelah dilakukan penangkapan, terpidana langsung dibawa dengan menggunakan pesawat menuju Manado Sulawesi Utara untuk dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado dengan dimasukan ke dalam Lapas Klas I-B Malendeng Manado Sulawesi Utara untuk menjalani hukuman.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
MUKRI
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung