Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 senilai kurang lebih Rp. 47.819.869.900,-, dengan Tersangka M – Direktur Utama PT. Viandra Production, Tersangka IC – Direktur Utama PT. Media Arts Image, Tersangka Y – Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Tersangka IH – Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012 untuk hari Jumat, tanggal 26 Juni 2015, sebagai berikut :
- Penydikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 setelah dilakukan penelitian, tiga perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum (P-21), Nomor :
- B-62/F.3/Ft.1/06/2015, tanggal 19 Juni 2015, untuk Tersangka IC.
- B-63/F.3/Ft.1/06/2015, tanggal 19 Juni 2015, untuk Tersangka Y, dan
- B-64/F.3/Ft.1/06/2015, tanggal 19 Juni 2015, untuk Tersangka M.
- Sesuai Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab para Tersangka dan barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar perkara dapat secepatnya disidangkan.
- Tahap II atau penyerahan tanggung jawab para Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat direncanakan akan dilaksanakan tim Penyidik pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2015.
- Kerugian Negara dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 sebesar lebih kurang Rp. 14.473.409.019,-
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
TONY T SPONTANA, S.H., M.Hum
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung