Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dengan 7 (tujuh) orang tersangka yaitu Tersangka D – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Tersangka MJ – Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Suprijatna Tamara (ST) – Komisaris PT. Trias Jaya Perkasa, Tersangka DY – Direktur PT. Bangga Usaha Mandiri, Tersangka TCW – Komisaris PT. Bali Pasifik Pragama, Tersangka NU – Sekretaris Dinas Kesehatan Propinsi Banten, dan Tersangka HK – Komisaris PT. Mitra Karya Rattan untuk hari Kamis, tanggal 11 September 2014 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi yaitu :
- Taupik Haerudin – Sekretaris Panitia Pengadaan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan
- Ir. Herry Sugiono – Direktur PT. Nata Karya Mitra Utama (Pelaksana Pembangunan Puskesmas Pisangan, Kota Tangerang Selatan).
- Hj. Nurhajana – Direktur PT. Kembang Jati Jaya (Pelaksana Pembangunan Puskesmas Jombang, Kota Tangerang Selatan).
2. Sekitar pukul 09.30 Wib, Saksi Taupik Haerudin hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan saksi sebagai salah satu panitia pengadaan barang/jasa pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan berikut kronologis pelaksanaan pemilihan rekanan atau pihak ketiga hingga usulan penetapan calon pemenang lelang.
3. Adapun Saksi Ir. Herry Sugiono, dan Saksi Hj. Nurhajana tidak hadir tanpa keterangan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung