Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Pengaduan Masyarakat melalui Hotline Centre Unit Perlindungan Pelapor (UPP)
Oleh Admin | Selasa, 14 Januari 2014

Berbekal pengalaman atas peristiwa dipenghujung Tahun 2013, Jaksa Agung berharap Para Jaksa untuk dapat benar-benar memahami amanah untuk jaga diri dan jaga institusi, karena sikap dan perilaku setiap aparat Kejaksaan tidak saja mempengaruhi citra diri sendiri akan tetapi mempengaruhi citra keluarga dan citra Kejaksaan.

Maka ditahun 2014 ini Institusi Kejaksaan berharap dalam proses penegakan hukum akan terus berupaya melakukan perbaikan secara terus menerus dalam rangka memperoleh dan mewujudkan kejaksaan yang  lebih baik, transparan, dan akuntabel. 

Karenanya apabila saat ini terdapat informasi hingga tuduhan miring seputar adanya oknum jaksa yang terindikasi melakukan pemerasan, kepada siapapun juga tanpa terkecuali termasuk Kepala Daerah, Kejaksaan sangat berharap hal tersebut tidak dibiarkan saja namun melaporkannya agar Kejaksaan dapat menindaklanjutinya baik secara resmi melaporkan melalui Pos Pelayanan Hukum & Pos Pengaduan Masyarakat (PPH&PPM) yang ada dimasing-masing kantor Kejaksaan (pusat dan daerah), maupun melalui layanan pengaduan yang tersedia di www.Kejaksaan.go.id dan unit layanan Aplikasi LAPOR ! UKP4.

Kejaksaan Agung sangat tidak mentolerir adanya tindakan tersebut, dan telah menginformasikan secara resmi baik kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk  diteruskan kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayahnya masing-masing (Surat Nomor: B-138/A/C.9/08/2013, tanggal 14 Agustus 2013) juga kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di Seluruh Indonesia (Surat Nomor: B-139/A/C.9/08/2013, tanggal 14 Agustus 2013) dimana dalam surat tersebut selain untuk tidak melayani permintaan juga apabila terindikasi tindak pidana untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib. 

Kejaksaan tidak akan diam dan tidak pernah berhenti untuk terus menerus  menyempurnakan  suatu mekanisme pengawasan dilingkungan Kejaksaan, dan untuk itu telah dibentuk suatu Unit Perlindungan Pelapor (UPP) yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung ditingkat Kejaksaan Agung dan Kepala  Kejaksaan Tinggi untuk Kejaksaan di Daerah.

Kehadiran unit kerja ini bermaksud sebagai hotline centre pegawai untuk melaporkan  segala jenis pelanggaran hukum dan etika serta pelanggaran lain yang terjadi dilingkungan Kejaksaan.

 
 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 
 
 
 SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.Hum.
JAKSA UTAMA MUDA
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung