Oleh Admin | Rabu, 10 Agustus 2016
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (P3BK) pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) yang bersumber dari dana Program Kemitraan dan Bantuan Lingkungan (PKBL) PT. Pelindo (Persero) Tahun Anggaran 2011-2013 atas nama tersangka “K” (pegawai PT. SHS Cab. Pati), “AD” (Kepala PT. SHS Cab. Pati), “DS” (mantan Kepala PT. SHS Ca. Sukamandi), “M” (Asman Pemasaran PT. SHS Cab. Serang), “ES” (Manager Satgas PT. SHS Kalbar Reg. I), “AW” (mantan Karyawan PT. SHS), “IPS” (mantan Asman Keuangan & Administrasi Cab. Nganjuk), “R” (Kepala PT. SHS Cab. Ciamis), dan “S” (mantan Manager PT. SHS Cab. Pasuruan) sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 1 (satu) orang Saksi, yaitu: Tjitjih Kurniasih (Manager Penjualan Cabang Sukamandi).
- Sekitar pukul 10:30 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut : Tjitjih Kurniasih (Manager Penjualan Cabang Sukamandi) diperiksa terkait penyaluran benih dan pupuk Sapoktan kepada Sang Hyang Seri Shop (toko penjualan) untuk menyediakan benih dan pupuk bagi petani.
- Bahwa Tim Penyidik dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (P3BK) pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) yang bersumber dari dana Program Kemitraan dan Bantuan Lingkungan (PKBL) PT. Pelindo (Persero) Tahun Anggaran 2011-2013 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 24 (dua puluh empat) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung