Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp. 150.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, untuk hari Rabu, tanggal 04 Maret 2015 adalah sebagai berikut :
1. Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp. 150.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 untuk Tersangka UP telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum Nomor : B–26/F.3/Ft.1/03/2015, tanggal 02 Maret 2015.
2. Sesuai Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
3. Kerugian Negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar kurang lebih 9,5 Miliar rupiah.
4. Hingga Siaran Pers ini dibuat, proses pelaksanaan tahap II masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung