Oleh Admin | Senin, 06 Februari 2017
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013-2014, adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Purwanti Suryandari, ST jabatan Kepala Unit Pengelola Data dan Informasi Suku Dinas Tata Air DKI Jakarta atau mantan Kasi Perencanaan Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat.
- Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi Purwanti Suryandari, ST memenuhi panggilan Penyidik dan yang bersangkutan hanya melakukan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen yang telah disita oleh Penyidik.
- Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung