Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perbaikan Docking Kapal Tunda (KT) Bayu II pada PT. Pelindo I (persero) Tahun 2011 atas nama Tersangka H – Mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I Medan, dan Tersangka ZB – General Manajer PT. Pelindo I Cabang Dumai untuk hari Kamis, tanggal 09 April 2015 adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 Tersangka, yaitu :
· H – Mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I Medan
· ZB – General Manajer PT. Pelindo I Cabang Dumai
2. Tersangka H hadir memenuhi panggilan penyidil sekitar pukul 14.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis pelaksanaan perbaikan / pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II yang diterima dari General Manajer PT. Pelindo I Cabang Dumai melalui sebuah kontrak perjanjian untuk kemudian di-subkontrak-an kepada PT. Citra Pola Niaga Nusantara hingga pembayaran uang muka sebesar 30 % PT. Citra Pola Niaga Nusantara padahal, mesin pengganti tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dimanfaatkan.
3. Selanjutnya dengan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-45/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 09 April 2015, Penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua Puluh) hari, terhitung dari tanggal 09 April 2015 s/d 28 April 2015.
4. Tersangka ZB tidak dapat hadir dengan alasan ada kegiatan kedinasan dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai Tersangka.
5. Penetapan keduanya sebagai Tersangka diawali dengan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT. Pelindo I (persero).
General Manager Cabang Pelabuhan Dumai (Tersangka ZB) melakukan kontrak dengan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I Medan (Tersangka Hartono) untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
Selanjutnya Tersangka H tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT. Citra Pola Niaga Nusantara serta dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanyak 30 %.
Terdapat kerugian negera sebesar lebih kurang 1,7 miliar rupiah mengingat hingga saat ini, mesin pergantian yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung