|
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS Nomor :PR – 119 /K.3/Kph.3/02/2021
|
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
MENERIMA KUNJUNGAN DIREKTUR UTAMA PT. POS INDONESIA (PERSERO)
Hari ini Kamis, 11 Februari 2021, Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Kepala Biro Hukum, Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum, menerima kunjungan dan silaturahmi Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero), Faizal Rochmad Joemadi beserta rombongan di ruang tamu VVIP di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Maksud dan tujuan utama kunjungan Direktur Utama PT. Pos Indonesia, Faizal Rochmad Joemadi, yang didampingi Corporate Secretary, Tata Sugiarta dan Vice President Hukum Moko Mahadianto, adalah dalam rangka silaturahmi dan memperkenalkan diri sebagai Direktur Utama serta berkoordinasi dalam rangka mempersiapkan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kedua institusi.
Pada kesempatan berbincang dengan Jaksa Agung, Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero), Faizal Rochmad Joemadi menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Jaksa Agung meluangkan waktu dan menerima perkenalan Direktur Utama PT. Pos Indonesia dan rombongan, semoga Kejaksaan RI dapat menjalin kerja sama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) guna saling mendukung peningkatan kinerja tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI maupun PT. Pos Indonesia (Persero).
Sebaliknya Jaksa Agung juga mengucapkan terimakasih kepada Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) atas kunjungan dan kepercayaan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) untuk menjalin kerjasama dengan Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing institusi. Semoga perjanjian kerjasama antara Kejaksaan RI dan PT. Pos Indonesia (Persero) dapat segera direalisasikan dan menjadi sinergi Kejaksaan RI dan PT. Pos Indonesia (Persero) untuk membangun negeri.
Kunjungan dan silaturahmi Jaksa Agung RI dengan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) tersebut dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M dan dilakukan rapid tes antigen sebelum dilakukan pertemuan. (K.3.3.1).
Jakarta, 11 Februari 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung