Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Kejaksaan Negeri Surabaya Eksekusi Terpidana Wishnu Wardana Dalam Perkara Korupsi Pengalihan Aset PT. Panca Wira Usaha Jatim (BUMD)
Oleh Admin | Rabu, 09 Januari 2019

Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penangkapan terhadap terpidana Ir. H. Wishnu Wardana [mantan karyawan PT. Panca Wira Usaha Jatim/ mantan Ketua DPRD Kota Surabaya) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengalihan aset PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur (Badan Usaha Milik Daerah /BUMD) dengan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 11 Milyar, pada hari Rabu, 9 Januari 2019 sekitar pukul 06.30 Wib bertempat di jalan Raya Kenjeran Surabaya. Penangkapan terhadap Terpidana Ir. H. Wishnu Wardana tersebut, dalam rangka pelaksanaan Eksekusi untuk menjalani pidana sebagaimana  putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 september 2018 yang amarnya menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan pidana uang pengganti sebesar Rp.1.566.150.733,-  subsidiair 3 (tiga) tahun penjara.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung