Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

TEMAN DEKAT JAKSA PSM DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA YANG MENERIMA HADIAH ATAU JANJI ATAS NAMA JAKSA PSM.
Oleh Admin | Senin, 24 Agustus 2020

 

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI    

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Telp./Fax: 021-7236510,  Email: subbidhumas@gmail.com        

 

SIARAN PERS

SENIN, 24 AGUSTUS 2020

 

TEMAN DEKAT JAKSA PSM DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA YANG MENERIMA HADIAH ATAU JANJI ATAS NAMA JAKSA PSM. 

Hari ini, Senin 24 Agustus 2020, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 telah melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Hadiah atau Janji atas nama Terperiksa Jaksa “PSM”

Saksi yang diperiksa atau dfiminta keterangannya adalah Sdr. ANDI IRFAN JAYA dimana sebelumnya saksi sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan pada 10 Agustus  namun karen alasan sedang sakit sehingga pemeriksaan yang bersangkutan baru dapat dilakukan hari ini. Pemeriksaan Sdr. Andi Irfan Jaya terkait dengan peristiwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko S. Tjandra secara diam diam ;

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP ;

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung