Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Tahun 2012-2013
Oleh Admin | Rabu, 26 November 2014

Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Tahun 2012-2013 yang dilakukan oleh Tersangka M – Pegawai PT. Pos Indonesia, Tersangka EC – Direktur PT. Datindo Infonet Prima, Tersangka SH – Karyawati PT. Datindo Infonet Prima, Tersangka BdS – SVP Teknologi Informasi PT. Pos Indonesia, dan Tersangka BS – Direktur Utama PT. Pos Indonesia untuk hari Selasa, 25 Nopember 2014 sebagai berikut :

1.     Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan :

a.    Tersangka atas nama Effendy Christina (EC) – Direktur PT. Datindo Infonet Prima, dan

b.    3 (tiga) orang Saksi, yaitu :

-     I Ketut Mardjana – Mantan Direktur Utama PT. Pos Indonesia

-     Palti M. Siahaan – Manager Pengolahan Data PT. Pos Indonesia.

-     Anhar Rosyidi – Manager Data Centre PT. Pos Indonesia.

2.    Tersangka EC telah mengajukan memohon penundaan pemeriksaan sehingga Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

3.     Adapun ketiga Saksi, sekitar pukul 10.00 Wib, hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai :

-     Keberadaan Saksi yang mengetahui adanya kegiatan pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) Tahun 2012-2013 di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) mengingat kedudukannya saat itu adalah Direktur Utama dan ikut dalam menandatangani kontrak pekerjaan pengandaan tersebut (Saksi I Ketut Mardjana)

-    Keberadaan Saksi yang mengetahui adanya pekerjaan pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) mengingat Saksi pernah diperintah untuk mengawasi pengujian Portabel Data Terminal tersebut (Saksi Palti M. Siahaan).

-    Kedudukan Saksi yang tidak terkait dalam proses pengadaan melainkan bertugas untuk melakukan pengintegrasian aplikasi yang terinstal pada Portabel Data Terminal (PDT) dengan system yang dipergunakan di PT. Pos Indonesia agar dapat dipergunakan. (Saksi Anhar Rosyidi)

 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


 
TONY T SPONTANA, S.H., M.Hum
Jaksa Utama Muda
 
 
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung