Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Pengadilan Negeri Tangerang Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Selama Sepuluh Tahun Terhadap Terdakwa Hartono Bin Sakup Supriyono
Oleh Admin | Senin, 22 April 2019

Hari ini, Senin 22 April 2019, Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Serliwaty, SH dengan Anggota Kamarudin, SH dan Edy. P, SH menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun terhadap terdakwa Hartono Bin Sakup Supriyono dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara.

Bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika dalam bentuk bukan tanaman atau Narkotika Golongan I berupa sabu seberat 23,8 gram” sebagaimana didakwakan dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 2488/Pid.Sus/PN.Tng tanggal 22 April 2019  ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan menuntut pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 1 miliar subsidiair 1 (satu) bulan penjara terhadap terdakwa Hartono Bin Sakup Supriyono.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan pikir-pikir.

Bahwa kasus tersebut terjadi ketika terdakwa yang menjabat Wakil Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat AKBP. Hartono ditangkap Avsec (avication sekurity) di Terminal Keberangkatan dalam negeri Bandara Soekarno Hatta Cengkareng-Jakarta pada hari Sabtu, 28 Juli 2018 karena, kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

M U K R I

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung