Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada paket kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak Tahun Anggaran 2012, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik setelah melakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka atas nama :
- Inisial “HH” pekerjaan Rekanan/ Kuasa Direktur PT. A Man Internasional berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-013/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 14 Februari 2017.
- Inisial “LEK” pekerjaan Swasta berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-014/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 14 Februari 2017.
2. Tersangka “HH” dan “LEK” ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2017 sampai dengan 5 Maret 2017.
3. Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
4. Bahwa kerugian keuangan negara diduga senilai Rp. 2 Milyar.
5. Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada paket kartun animasi anak dan paket FTV Anak-anak Tahun Anggaran 2012 telah memeriksa Saksi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. M. RUM, SH.,MH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung