Empat belas perusahaan yang tergabung dalam PT. Asian Agri Group kembali melaksanakan pembayaran cicilan uang sebesar Rp. 200.000.000.000,- kepada Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 (Ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) yang masing-masing sebesar
1. PT. Mitra Unggul Pusaka, sebesar Rp. 7.000.000.000,-
2. PT. Tunggal Yunus Estate, sebesar Rp. 22.000.000.000,-
3. PT. Dasa Anugerah Sejati, sebesar Rp. 12.000.000.000,-
4. PT. Andalas Intiagro Lestari, sebesar Rp. 8.000.000.000,-
5. PT. Hari Sawit Jaya, sebesar Rp. 5.000.000.000,-
6. PT. Rantau Sinar Karsa, sebesar Rp. 15.000.000.000,-
7. PT. Rigunas Agri Utama, sebesar Rp. 8.000.000.000,-
8. PT. Gunung Melayu, sebesar Rp. 25.000.000.000,-
9. PT. Inti Indosawit Subur, sebesar Rp. 40.000.000.000,-
12. PT. Nusa Pusaka Kencana, sebesar Rp. 1.000.000.000,-
14. PT. Saudara Sejati Luhur, sebesar Rp. 2.000.000.000,-
Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 02 Juli 2014, telah menyetorkannya ke Kas Negara sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas nama keempat belas perusahaan tersebut.
Sebagaimana isi putusan Mahkamah Agung RI No.2239.K/PID/SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 atas nama Terpidana Suwir Laut Alias Liu Che Sui Alias Atak dimana PT. Asian Agri Group diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 2.516.955.391.304.
Pembayaran denda pertama sebesar Rp. 719.955.391.304 dan sisanya dibayar secara cicilan sebesar Rp. 200.000.000.000,- perbulan hingga lunas pada bulan Oktober 2014
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung