Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

3 ORANG DIPERIKSA TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN JALUR TRANSMISI 275 KV GARDU INDUK KILIRANJAO-GARDU INDUK PAYAKUMBUH PADA PT PLN UIP MEDAN TAHUN 2016-2017
Oleh Admin | Kamis, 20 Mei 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR 405/034/K.3/Kph.3/05/2021


3 ORANG DIPERIKSA TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI 
PROYEK PEMBANGUNAN JALUR TRANSMISI 275 KV GARDU INDUK
KILIRANJAO-GARDU INDUK PAYAKUMBUH PADA PT PLN UIP MEDAN 
TAHUN 2016-2017

Rabu 19 Mei 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.
Saksi yang diperiksa antara lain:
RMR selaku Anggota Tim SPI Audit Khusus PT. PLN (Persero) Kantor Pusat. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan sebagai Assistant Analyst Audit Khusus yang menjadi Auditor untuk Pelaksanaan Audit Persekot Dinas untuk penggunaan Biaya Operasional.
FRR selaku Anggota Tim SPI Audit Khusus PT. PLN (Persero) Kantor Pusat. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan sebagai Assistant Analyst Audit Khusus yang menjadi Auditor untuk Pelaksanaan Audit Persekot Dinas untuk Penggunaan Biaya Operasional.
DAZ selaku Anggota Tim SPI Audit Khusus PT. PLN (Persero) Kantor Pusat. Saksi diperiksa terkait yang bersangkutan sebagai Assistant Analyst Audit Khusus yang menjadi Auditor untuk Pelaksanaan Audit Persekot Dinas untuk Penggunaan Biaya Operasional.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (K.3.3.1)

Jakarta, 19 Mei 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung