SELASA, 02 JUNI 2020
TIM JAKSA PENYIDIK JAMPIDSUS PERIKSA PIMPINAN KERJA SAMA OPERASIONAL (KSO) SUCOFINDO – SURVEYOR INDONESIA SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM IMPORTASI TEKSTIL PADA DIRJEN BEA DAN CUKAI TAHUN 2018 S/D 2020
Hari ini Selasa 02 Juni 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melaksanakan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020 ;
Saksi yang hari ini dipemeriksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI yaitu Sdr. ERWIN selaku salah satu Pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO)  Sucofindo – Surveyor Indonesia
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang proses pengukuran draf kapal sebelum dan sesudah proses muat barang ke kapal dan tindak lanjut selanjutnya setelah selesai didraf oleh petugas yang ditunjuk dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP ;
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung