Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

PEMASANGAN TANDA PENYITAAN ASET TANAH SELUAS 150.130 M2 MENYUSUL PENYITAAN ASET TANAH DI KAWASAN BLACK ROCK GOLF CLUSTER SELUAS 166.943 M2 YANG TERKAIT DENGAN TERSANGKA HH
Oleh Admin | Rabu, 26 Mei 2021

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 427/056/K.3/Kph.3/05/2021


PEMASANGAN TANDA PENYITAAN ASET TANAH SELUAS 150.130 M2 MENYUSUL PENYITAAN ASET TANAH DI KAWASAN BLACK ROCK GOLF CLUSTER
SELUAS 166.943 M2 YANG TERKAIT DENGAN TERSANGKA HH


Terkait dengan penyitaan aset tanah yang terkait dengan Tersangka HH seluas 166.943 M2 di Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemasangan tanda sita sebagian penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) khususnya yang terletak di Kawasan Pantai Membalong Desa Mentigi Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung seluas 150.130 M2.
Sebagaimana diketahui, penyitaan aset milik atau yang terkait Tersangka HH yang berhasil disita adalah sebanyak 8 (delapan) bidang tanah terbagi dalam dua hamparan yakni seluas 16.813 M2 yang terletak di Kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung dan 7 (tujuh) bidang tanah di kawasan Pantai Membalong Desa Mentigi, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung.
Penyitaan 8 (delapan) bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan area untuk perumahan dan telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor: 92 / Pen.Pid / 2021 / PN Tdn tanggal 10 Mei 2021, hari ini dipasang tanda penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung untuk diketahui oleh masyarakat bahwa bidang tanah tersebut dalam status penyitaan dan tidak boleh dialihkan.
Terhadap aset-aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (K.3.3.1).

Jakarta, 26 Mei 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com.

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung