Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Peberbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011 untuk hari Senin tanggal 24 Maret 2014 sebagai berikut:
1. Dalam rangka percepatan proses penyidikan mengingat Saksi-saksi berdomisili di Propinsi Sumatera Utara maka berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Print-53/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 12 Maret 2014, tim penyidik melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi, pengumpulan dokumen-dokumen pendukung serta melakukan kunjungan ke lokasi yang berkaitan perkara di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari Tanggal 24 Maret 2014 sampai dengan 28 Maret 2014.
2. Telah digendakan sebanyak 8 (delapan) orang mantan penghuni Rumah Dinas PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) untuk diperiksa sebagai Saksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yaitu:
- Sdr. A. Syamsuar
- Sdr. Hasri Hasibuan
- Sdr. M. Rizal
- Sdr. Sutrisno
- Sdr. Hasri
- Sdr. Zulkarnaen Hasibuan
- Sdr. S.B. Tambusai
- Sdr. Suprayitno
3. Para Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis dari awal Saksi-Saksi menetap di rumah dinas hingga tidak lagi menghuni rumah dinas termasuk hal-hal yang terjadi sehingga mereka keluar dari rumah dinas tesebut.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung