Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dengan 7 (tujuh) orang tersangka yaitu Tersangka D – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Tersangka MJ – Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Tersangka ST – Komisaris PT. Trias Jaya Perkasa, Tersangka DY – Direktur PT. Bangga Usaha Mandiri, Tersangka TCW – Komisaris PT. Bali Pasifik Pragama, Tersangka NU – Sekretaris Dinas Kesehatan Propinsi Banten, dan Tersangka HK – Komisaris PT. Mitra Karya Rattan untuk hari Selasa, tanggal 09 September 2014 sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 1 (satu) orang Tersangka dalam kapasitas sebagai Saksi, atas nama ST – Komisaris PT. Trias Jaya Perkasa dan 2 (dua) orang Saksi yaitu :
- Lisa – Karyawan/Staf PT. Bangga Usaha Mandiri.
- Linda Sulaiman – Direktut PT. Trias Jaya Perkasa (Pelaksana Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah, Kota Tangerang Selatan).
2. Sekitar pukul 10.00 Wib, 2 orang hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai :
- Keberadaan perusahaan Saksi sebagai pemenang tender dan pelaksana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang di Tahun 2011 yang pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan oleh suami Saksi yaitu Tersangka ST (Linda Sulaiman)
- Kebenaran penggunaan PT. Guna Karya Nusantara milik Saksi H. Nilla Suprapto (selaku Direktur) oleh ST dalam memenangkan tender lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan untuk Tahun 2012. (ST)
3. Saksi Lisa – Karyawan/Staf PT. Bangga Usaha Mandiri, tidak hadir tanpa keterangan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung