Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

KASUBDIT KELEMBAGAAN DAN PELAYANAN PADA DIREKTUR ALAT MESIN PERTANIAN DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN ALAT MESIN PERTANIAN PADA KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2015
Oleh Admin | Kamis, 17 Desember 2020

 

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor : B-         /K.3/Kph.3/12/2020

 

“ KASUBDIT KELEMBAGAAN DAN PELAYANAN PADA DIREKTUR ALAT MESIN PERTANIAN DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM  PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN ALAT MESIN PERTANIAN PADA KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2015.”

 

 

Hari ini Kamis, 17 Desember 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015

Saksi yang hari ini diperiksa atau diminta keterangannya yaitu Sdr. IR. BUSTANUL ARIFIN CAYA selaku Kepala Sub Direktorat Kelembagaan dan Pelayanan pada Direktorat Alat Mesin Pertanian pada Kementan RI ;

Saksi sebagai pejabat pada Direktorat Alat Mesin Pertanian pada Kementan RI diduga mengetahui tentang spesifikasi alat mesin pertanian yang dibutuhkan dan diadakan oleh Kemnetan RI.

Oleh karena itu keterangan saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya. Dimana berdasarkan keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung