Jumat, 14 Pebruari 2020 pukul 21.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana buronan Kejari Jakarta Pusat atas nama Raden Mas Johanes Sarwono, S.H. Mantan Komisaris PT. Nusa Utama Sentosa ;
Raden Mas Johanes Sarwono merupakan tepidana dalam tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” dalam pencucian uang karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan
Terpidana diamankan di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Program Tangkap Buron (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Ditetapkan target bagi setiap Kejati di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan. Periode 2018-2019 terdapat 371 buronan pelaku kejahatan yg berhasil diamankan melalui program ini dan Raden Mas Johanes Santoso, SH merupakan kinerja Tabur ke-1 Kejati DKI dan total kinerja Tabur ke-4 di seluruh Indonesia tahun 2020
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung