Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-84 Tahun 2019 yang yang menargetkan masing-masing Kejati minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil mengamankan terpidana H. GUSTI HERSAN ASLIROSA, SE., bin H. GUSTI SALEHAN di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, hari ini Selasa 25 Juni 2019. Selanjutnya terpidana dibawa menuju Pontianak Kalimantan Barat menggunakan pesawat terbang dengan pengawalan dari Tim Jaksa Kejari Pontianak dan setibanya di Pontianak, terpidana langsung di eksekusi dengan dimasukkan ke dalam Lapas Kelas II.A Pontianak untuk menjalani hukumannya selama 2 (dua) tahun.
Terpidana H. GUSTI HERSAN ASLIROSA, SE., bin H. GUSTI SALEHAN telah dinyatakan Buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 12 Februari 2018 oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.
Terpidana H. GUSTI HERSAN ASLIROSA, SE., bin H. GUSTI SALEHAN merupakan mantan Ketua DPRD Pontianak periode Tahun 2004-2009 dan selaku Penasehat Pengurus Daerah Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Kalimantan Barat periode 2004-2008 yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) KAPBD Kota Pontianak yang dialokasikan ke KONI Provinsi Kalimantan Barat tahun 2007 dengan kerugian negara Rp 3.000.0000.000,- (tiga miliar rupiah) dan terpidana sudah mengembalikan kepada negara uang sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ke Kas Negara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 315K/Pid.Sus/2012 tanggal 18 April 2012, H. GUSTI HERSAN ASLIROSA, SE., bin H. GUSTI SALEHAN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, sebagaimana melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung