Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kejaksaan RI Dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kejaksaan Agung
Oleh Admin | Rabu, 02 April 2014

Kejaksaan RI pada hari ini Rabu, tanggal 02 April 2014, meresmikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kejaksaan Agung.

Peresmian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kejaksaan Agung sebagaimana yang telah diamanatkan dalam :

 

1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana Telah BeberapaKali Diubah, Dan Terakhir Dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012:

- Pasal 111 Ayat (2), K/L/I dapat membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik, Dan

- Pasal 130 Ayat (1), ULPwajib dibentuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi paling lambat pada Tahun Anggaran 2014.

 

2.     Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Dan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan.

 

3.   Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per-001/A/Ja/01/2014 Tanggal 17 Januari 2014 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dan Nomor : Per-002/A/Ja/01/2014 Tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

4.     Keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-028/A/Ja/02/2014 Tanggal 17 Februari 2014 Tentang Pembentukan Keanggotaan Unit Layanan Pengadaan Di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dan Nomor : Kep-029/A/Ja/02/2014 Tentang Pembentukan Keanggotaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

Keinginan akan adanya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Kejaksaan RI telah diwujudkan ditahun 2012, dimana pada Tanggal 5 April 2012, Kejaksaan RI melakukan Memorandum Of Understanding (Mou)dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI (Nomor : Mou-3/Mk.1/2012 dan Nomor : B-098/C/04/2012).

 

Penandatanganan Mou Ini dimaksudkan agar pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kejaksaan RI dapat diwujudkan secara Nasional dimana pada saat itu Kejaksaan RI memanfaatkan Fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)  Kementerian Keuangan dan secara perlahan dan pasti, Kejaksaan RI mencoba memandirikan keberadaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)  dengan membangun Infrastruktur yang diibutuhkan sehingga benar-benar dapat dan mampu memberikan pelayanan yang baik untuk ULP/PPKdan Penyedia Barang/Jasa.

 

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kejaksaan RI merupakan Wadah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di lingkungan Kejaksaan RI yang bertujuan untuk menciptakan Transparansi, Efisiensi dan Efektifitas, serta Akuntabilitas dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kejaksaan RI.

 E-Procurement atau proses Pengadaan Barang/Jasa secara Online melalui Internet dinilai sebagai solusi yang tepat dan akan mendapatkan pengawasan langsung dari masyarakat sehingga diharapkan dapat terhindar dari penyimpangan-penyimpangan.

Adapun Unit Layanan Pengadaan (ULP) dibentuk agar proses Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kejaksaan Agung RI dapat terlaksana dengan Profesional, Bebas dari Intervensi, Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, menginat tujuannya dari pembentukan yang memang ingin membangun sebuah Sistem yang dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan/kekeliruan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sehingga akhirnya menciptakan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai tinggi dengan Biaya yang Ekonomis melalui tahapan yang Efektif dan Efisien, Persaingan Yang Sehat, Terbuka, dan Transparan.

Sebagai informasi, pada saat Ini ULP Kejaksaan Agung sedang menangani 6 paket Pengadaan yang sedang berjalan yaitu :

1.      Paket Meubelair Gedung Asrama Putri Badan Diklat (Dalam Masa Sanggah)

2.     Paket Jasa Konsultasi Untuk Pemeliharaan dan Penyempurnaan Perangkat Lunak Aplikasi dan Basis Data Simkari (dalam Proses Evaluasi Penawaran File Satu Administrasi dan Teknis)

3.     Paket Pemeliharaan dan Perbaikan Perangkat Keras Simkari Kejaksaan Agung (dalam Proses Lelang Ulang karena Hasil Peserta yang Upload Dokumen Penawaran hanya 1 Peserta)

4.      Pengadaan Obat-Obatan Umum dan Gigi pada Badan Diklat (dalam Proses Pengumuman Lelang)

5.      Paket Pengadaan General Checkup/Tes Kesehatan Bagi Peserta PPJ Tahun 2014 (dalam Proses, Dokumen Sedang Ditambahkan atau Disempurnakan), dan

6.  Paket Pengadaan Sewa Internet Link Adyaksa Center (dalam Proses Pengumuman Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa)

Informasi dapat dilihat/diunduh dalam website Kejaksaan RI, www.Lpse.Kejaksaan.go.id

Kejaksaan RI akan terus meningkatkan kualitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kejaksaan RIdan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dimana kedepannya telah menyusun program-program antara lain :

-    Melakukan pelatihan sistem Pengadaan secara elektronik bagi ULP/PPK Dan Penyedia Barang/Jasa,

-      Melakukan Kegiatan Bimbingan Teknis bagi Personil LPSE di Kejaksaan Tinggi Satuan Kerja Kejaksaan RI

-       Meningkatkan Keamanan Data dan Jaringan LPSE KejaksaaRI

-       Melakukan Pengawasan dan Perawatan terhadap server LPSE Kejaksaan

-       Melakukan Backup Data secara berkala dan program kerja lainnya.

 

Hingga terwujud Optimalisasi Pelayanan melalui Fasilitas yang ada guna terwujudnya LPSE Kejaksaan yang mandiri.

 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 


SETIA UNTUNG ARIMULADI, S.H., M.HUM.

JAKSA UTAMA MUDA
 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung