Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp. 150.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, untuk hari Selasa, tanggal 01 Juli 2014 adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang Saksi yaitu:
- Gunawan – Direktur PT. Saptaguna Dayaprima, Jalan Kayu Putih Tengah I/A9 Pulo Gadung, Jakarta Timur.
- Sharul – Direktur PT. Saptaguna Dayaprima, Jalan Kayu Putih Tengah I/A9 Pulo Gadung, Jakarta Timur.
- Indra Krisna – Direktur PT. San Abadi, Jalan Mayjen Bambang Soegeng No.7 Metuyudan. Magelang Jawa Tengah.
2. Saksi Gunawan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis keberadaan Saksi (salah satu dari Direktur di PT. Saptaguna Dayaprima) yang mengikutsertakan perusahaannya tersebut dalam tender Pengadaan Armada Bus Busway Articulated untuk Paket II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 hingga menjadi pemenang lelang.
3. Saksi Sharul, tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Telah mengajukan surat keterangan sakit dan memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai Saksi.
4. Adapun Saksi Indra Krisna, telah dilakukan pemeriksaan diluar jadwal pemanggilan resmi yaitu pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2014. Pemeriksaan terkait dengan mekanisme dan kronologis keikutsertaan PT. San Abadi dalam pembuatan Chassis bus atau rangka bus untuk penempatan transmisi, mesin, suspensi, roda, rem bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket II sebanyak 18 Unit yang dimenangkan oleh PT. Saptaguna Dayaprima.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung