Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Haji Terpadu (SISKOHAT) pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2010 atas nama tersangka “ZAS” Pensiunan PNS pada Kemenag RI selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.1/03/2016 tanggal 21 Maret 2016, “MM” PNS pada Kemenag RI selaku Panitia Pengadaan berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/03/2016 tanggal 21 Maret 2016, dan “LHW” jabatan Direktur PT. Berca Herdaya Perkasa berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/03/2016 tanggal 21 Maret 2016, adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 3 (tiga) orang Saksi/Ahli, yaitu:
- Drs. HM. Amin Akkas, M.Si jabatan Dirjen PHU.
- Taufik Erwin Haryadi jabatan Pegawai Kemenag.
- Rifki (LIPI Bandung)
2. Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. HM. Amin Akkas, M.Si menerangkan terkait dengan prototype pengadaan yang terdapat pada 5 edisi yang digunakan untuk i-payment barang dan software dalam pengadaan dan pengelolaan Sistem Haji Terpadu (SISKOHAT) pada Kemenag Tahun Anggaran 2010.
2. Taufik Erwin Haryadi menerangkan terkait dengan prototype pengadaan yang terdapat pada 5 edisi yang digunakan untuk i-payment barang dan software dalam pengadaan dan pengelolaan Sistem Haji Terpadu (SISKOHAT) pada Kemenag Tahun Anggaran 2010.
3. Rifki merupakan Ahli bersama dengan BPKP untuk mengecek hardware dan software pengelolaan Sistem Haji Terpadu (SISKOHAT) pada Kemenag Tahun Anggaran 2010.
3. Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Haji Terpadu (SISKOHAT) pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2010 telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
4. Bahwa para tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung