Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Peralatan Farmasi dan Peralatan Farmasi Lanjutan di Fakultas Farmasi, Universitas Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010, dengan Tersangka SH – Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara, Tersangka S – Ketua Unit Layanan Pengadaan Peralatan Farmasi dan Peralatan Farmasi Lanjutan di Fakultas Farmasi, Universitas Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010, Tersangka N – Ketua Pemeriksa/Penerima Barang Pengadaan Peralatan Farmasi dan Peralatan Farmasi Lanjutan di Fakultas Farmasi, Universitas Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010, dan Tersangka SOP – Ibu Rumah Tangga, untuk hari Rabu, tanggal 04 Maret 2015 adalah sebagai berikut :
1. Penydikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Peralatan Farmasi dan Peralatan Farmasi Lanjutan di Fakultas Farmasi, Universitas Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010 telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum, Nomor :
· B–210/F.3/Ft.1/02/2015, tanggal 25 Februari 2015, untuk Tersangka SOP.
· B–19/F.3/Ft.1/02/2015, tanggal 25 Februari 2015, untuk Tersangka SH.
· B–15/F.3/Ft.1/02/2015, tanggal 23 Februari 2015, untuk Tersangka N, dan
· B–14/F.3/Ft.1/02/2015, tanggal 23 Februari 2015, untuk Tersangka S.
2. Sesuai Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab para Tersangka dan barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Medan agar perkara dapat secepatnya disidangkan.
3. Kerugian Negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp. 10.462.944.777,74.
4. Tahap II atau penyerahan tanggung jawab para Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Medan direncanakan akan dilaksanakan tim Penyidik pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2015.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung