PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 139 /K.3/Kph.3/02/2021
7 (TUJUH) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PT. ASURANSI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA (ASABRI)
Kamis 18 Februari 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.
Saksi yang diperiksa antara lain:
- MAY selaku Direktur PT. Anugerah Securindo Indah;
- AS selaku Direktur Bumiputera Sekuritas;
- SZ selaku Direktur PT. Bahana Securities;
- LW selaku Direktur Batavia Prosperindo Sekuritas;
- KK;
- EFQ selaku Institusional Relationship Officer PT Maybank Asset Management (2015 s/d 2020);
- TJT selaku Head Dealer PT. Maybank Asset Management.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3)
Jakarta, 18 Februari 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667
Email: subbidhumas@gmail.com
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung