Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Swakelola Kegiatan Pemeliharaan Dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir Pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013 Tanggal 30 Mei 2016
Oleh Admin | Senin, 30 Mei 2016

Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Swakelola Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 dengan tiga orang Terdakwa yaitu Terdakwa Wagiman , PNS/Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 s/d Agustus 2013), Terdakwa Monang Ritonga, PNS/Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Nopember 2012 s/d April 2013), dan Terdakwa Pamudji – PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013 s/d Desember 2013) serta 11 orang Tersangka yaitu Tersangka YS – PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka RS – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kebon Jeruk pada  Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka S – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Kembangan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka N – PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka HS – PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka HH – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Cengkareng pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka BP – Wiraswasta, Tersangka AP – PNS/Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka AM – PNS/Staf Administrasi Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, Tersangka EP – PNS/Mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Grogol Petamburan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat TA 2013, dan Tersangka AWA – Direktur PT. Citra Cisangge untuk hari Senin, tanggal 30 Mei 2016 adalah sebagai berikut :

  1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 5 (lima) orang Saksi, yaitu:
  • Dian Ardiyanto – Direktur CV. Ardian Rezki Persada.
  • Bolot – Staf Dinas PU pada Tata Air Kecamatan Kembangan, Jakarta-Barat.
  • Syahri – Staf Dinas PU pada Tata Air Kecamatan Kembangan, Jakarta-Barat
  • Surana – Staf Pemeliharaan pada Dinas Tata Air Jakarta Barat.
  • Supriyono – Staf Administrasi Seksi Kecamatan Cengkareng.
  1. Saksi Dian Ardiyanto hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 08.45 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya adalah untuk mengetahui kebenaran atas adanya dugaan penggunaan formulir, dokumen, faktur, termasuk stempel keempat perusahaan tersebut oleh pelaksana di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat pada Tahun Anggaran 2013 yang sedemikian rupa, seolah-olah perusahaan saksi adalah perusahaan yang melaksanakan jasa pengadaan karung, material dan angkutan untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi Sungai/Kali dan Penghubung.
  2. Adapun keempat saksi lainnya hadir sekitar pukul 09.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan benar atau tidaknya terdapat pekerjaan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendali Banjir pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 dalam bentuk Pemeliharaan Infrastruktur Saluran Lokal, Pemeliharaan Saluran Drainase Jalan, Pengerukan dan Perbaikan Saluran Penghubung, serta Refungsionalisasi Sungai/Kali dan Penghubung yang dilaksanakan oleh para Saksi termasuk pertanggungjawaban hasil pelaksanaan pekerjaannya, serta dugaan pemotongan dana pekerjaan berikut upah pekerja yang seluruhnya diduga fiktif.

                                                                                         KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

                                                                                            Dr. AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.

                                                                                                    Jaksa Utama Madya

 

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung