Oleh Admin | Senin, 15 Agustus 2016
Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Timur bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 92.271.189.692,- (sembilan puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013-2014 atas nama tersangka “Ir. S.MT”, “Ir. HD”, dan “Ir. JW”, sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 1 (satu) orang Saksi yaitu: Adriansayah jabatan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2013.
- Sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir Saksi Adriansayah memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan untuk tersangka “Ir. S.MT” pada pokoknya menerangkan bahwa saat ini sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan menerangkan yang bersangkutan tidak pernah menerima aliran dana dari Kasudin
- Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari 3 (tiga) orang tersangka sebesar Rp. 1,9 Milyar.
- Bahwa atas perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan sementara mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 21.716.081.362 (dua puluh satu milyar tujuh ratus enam belas juta delapan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
- Bahwa para tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Drs. MOH. RUM, SH
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung