Oleh Admin | Selasa, 08 Maret 2016
Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar atas Pembayaran Pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009 untuk hari Selasa, tanggal 08 Maret 2016 adalah sebagai berikut :
- Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 4 (empat) orang Saksi, yaitu:
- Abu Said Maha – Kepala Seksi Pencairan Dana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Jakarta I.
- Timotius – Swasta.
- Megawati – mantan Staf Keuangan Bagian Pengeluaran P:T. Mobile 8
- Janis Gunawan - Vice President Finance PT. Mobile 8.
- Dua orang Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai :
- Kronologis proses dan prosedur pengeluaran dana PT. Mobile 8 Telecom sebesar 80 miliar rupiah yang diduga ditempatkan ke PT. TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal sebelum diberikan ke PT. Djaya Nusantara Komunikasi (Saksi Megawati)
- Kronologis investasi dan transaksi yang dikelola oleh PT. Mobile 8 termasuk permohonan restitusi yang diajukan oleh PT. Mobile 8 untuk mengetahui kebenaran atas ada atau tidaknya proses serta mekanisme penempatan dana perusahaan (PT. Mobile 8 Telecom) sejumlah 80 miliar rupiah kepada PT. Djaya Nusantara Komunikasi melalui PT. TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk pembelian voucer milik PT. Mobile 8 Telecom (Saksi Janis Gunawan).
- Saksi Drs. Abu Said Maha, dan Saksi Timotius tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
AMIR YANTO, S.H., M.M., M.H.
Jaksa Utama Muda
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung