PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS SENIN , 02 NOVEMBER 2020.
PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Hari ini Senin, 02 November 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi dan 1 (satu) orang wakil Tersangka Korporasi yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 maupun untuk pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi dalam hal ini PIETER RASIMAN ;
Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. OSO Management Investasi, yaitu : Sdr. DIAZ ADITYA WARDHANA selaku Direktur PT. Binaartha Sekuritas ;
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Management, yaitu :
- HENRY MANURUNG selaku Fund Manager PT. Millenium Capital Management
- EDHIE SETITO PRAMONO selaku Head Of Operation PT. Millenium Capital Management
- Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. MNC Asset Management yaitu Sdr. STIEN MARIA SCHOUTEN selaku Komisaris Utama PT. MNC Asset Management
- Saksi untuk Tersangka PIETER RASIMAN yaitu Sdr. ERWIN BUDIMAN selaku Komisaris PT. Ricobana Abadi
Sementara itu untuk pemeriksaan Tersangka Korporasi yaiti PT. MNC Asset Management yang diwakili Oleh FERRY KONJONGIAN selaku Direktur Utama PT. MNC Asset Management ;
5 (lima) orang saksi dan 1 (satu) orang wakil Tersangka Korporasi, baik sebagai pengurus maupun sebagai karyawan koorporasi atau perusahaan manager investasi keterangan yang diambil dari saksi dan wakil perusahaan sebagai Tersangka Korporasi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dan wakil perusahaan dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia ;
Pemeriksaan saksi dan wakil perusahaan manager investasi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan wakil perusahaan dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung