Pada hari Jum’at, 26 April 2019, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakarta Selatan) melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan tersangka inisial JD [Plt. Ketua Umum PSSI], barang bukti, surat dakwaan dan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum.
Tersangka JD disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa dengan dilimpahkannya tersangka, barang bukti, surat dakwaan dan berkas perkaranya ke Pengadilan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ini masih menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung