PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS RABU 04 NOVEMBER 2020
TANGKAP BURONAN (TABUR) KE – 105 TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA AMANKAN TERPIDANA dr. H. HERRY FAISAL, M.Kes
Selasa, 03 Novemober 2020 kemarin sekira pukul 17. 50 Wita Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kolasa yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. kembali berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejaksaan Negeri Kolaka) bertempat di rumahnya Jalan Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT. 4 RW. 20 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan;
Identitas lengkap Terpidana yang berhasil diamankan yaitu :-----------------------------
- Nama lengkap : H. HERRY FAISAL, M.Kes
- Tempat lahir : Kendari;
- Umur / tanggal lahir : 54 tahun / 01 Desember 1965;
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat tinggal : Jl. Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT.4/RW.20 Kel. Gunung Sari Kec. Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan;
- K.H. Ahmad Dahlan No. 09 RT.002/RW.003 Kel. Bonggoeya Kec. Wua-Wua Kota Kendari
- Pekerjaan : PNS (Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Timur T.A 2014)
Terpidana dr. H. HERRY FAISAL, M.Kes yang telah buron selama kurang lebih 4 (empat) tahun, sebelumnya adalah Terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.844.067.525,- namun sebagian Kerugian negara telah dikembalikan antara lain uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp.569.665.000,- namun ternyata setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing pelaku dari kerugian Negara tersebut, Terpidana dr. H. HERRY FAISAL, M.Kes. dihukum untuk harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp.150.202.525,00.
Dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl. Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersanma-sama dan oleh karena itu dihukum dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Terpidana dr. H. HERRY FAISAL, M.Kes. diamankan di rumahnya di Jalan Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT. 4 RW. 20 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan pada hari Selasa 03 November 2020 kemarin sekira pukul 17.45 Wita dimana ketika diintensifkan pencarian buronan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kolaka diketahui Terpidana berada di Kota Makassar Suawesi Selatan dan setelah dipastikan titik kordinatnya Tim Tabur kemudian menangkap Terpidana dr. H. HERRY FAISAL, M.Kes. dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes Covid 19 dan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kolaka Sulawesi Tenggara ;
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kolaka ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 105 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, SH. MH.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung