JUM’AT, 05 JUNI 2020
TERPIDANA PERKARA KORUPSI PENGADAAN, PEMASANGAN GENSET DAN JARINGAN LISTRIK DI KABUPATEN RAJA AMPAT APBD KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN ANGGARAN 2005.
Jum’at, 05 Juni 2020 sekira pukul 10.20 WIB, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan asal Kejaksaan Negeri Jakarata Selatan bertempat di Komplek Abadi Jl. Bima Nomor 22 Duren Sawit Jakarta Timur ;
DPO yang merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan, Pemasangan Genset dan Jaringan Listrik di Kabupaten Raja Ampat APBD Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2005 Senilai Rp. 20.205.512.000,- dengan identitas sebagai berikut:
- Nama                       :   SELVIANA WANMA (SW)
- Tempat Lahir             :   Jayapura
- Umur/Tanggal Lahir   :   47 tahun / 15 Februari 1973
- Jenis Kelamin           :   Perempuan
- Kebangsaan              :   Indonesia
- Tempat tinggal          :   Waisai Distrik Waigio Kota , Kab. Raja Ampat, Prov. Papua Barat dan Apartemen Ambassador 1 Lantai 8 Unit 8 No.8B Jl.Prof Dr.Satrio Kuningan Jakarta selatan
- Pekerjaan                 :   Direktur Utama Pt. Raja Ampat Madani
Terpidana SW diajukan di muka persidangan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan bersama-sama dengan Abbas Bardja, Marcus Wanma, Endad Rahmat Akus, Djajat Sudrajat. Dan akibat perbuatan Terpidana dan kawan-kawannya telah memperkaya Para Saksi (kawan kawan Terpidana) dan Terpidana masing-masing sebagai berikut :
- Telah memperkaya Sdri. Erni (teman Endad Rahmat Akus) sejumlah Rp 371.091.223,- melalu rekening PT. Buana Chandra Kartika Konsultan dalam kaitan membayar biaya perencanaan.Â
- Memperkaya Terpidana SW sebesar Rp 2.347.500.000,- ;
- Memperkaya Djajat Sudrajat Rp 548.161.255,- ;
- Memperkaya Syarifudin Abdullah sebesar 3.000.000,- ;
- Memperkaya PT. Trakindo Utama sebesar Rp 9.713.880,- ;
dengan total kerugian negara cq Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat sebesar Rp 3.279.466.358,- atau berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI melalui surat No. SR-188/D6/01/2013 tanggal 18 Maret 2013 menyatakan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.194.866.278,- (duamilyar seratus sembilanpuluh empat juta delapanratus enampuluh enam ribu duaratus tujuhpuluh delapan rupiah) dan yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada awalnya berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 17 Februari 2014, Terpidana diputus dengan amar lengkapnya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa terdakwa SW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan terdakwa SW dari dakwaan primair ;
- Menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo. Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa SW dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,-
- Memerintahkan jaksa/penuntut umum untuk mengembalikan uang sebesar Rp 512.500.000,- kepada terdakwa SW
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa SW, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa SW
Atas putusan tersebut Terpidana mengajukan Banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta dan berdasarkan Putusan Nomor : 26/PID/TPK/2014/PT.DKI tanggal 17 Juli 2014, Terpidana diputus dengan amar lengkapnya sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 17 Februari 2014 yang dimintakan banding dengan mengubah sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa terdakwa SW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan terdakwa SW dari dakwaan primair ;
- Menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo. Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa SW dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- ;
- Memerintahkan jaksa/penuntut umum untuk mengembalikan uang sebesar Rp 512.500.000,- kepada terdakwa SW ;
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa SW, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Atas putusan Pengadilan Tinggi Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, Terpidana mengajukan kasasi dan Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 743 K/PID.SUS/2016 dengan amar putusannya memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa SW tersebut. Kemudian memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 26/PID/TPK/ 2014/PT.DKI tanggal 17 Juli 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 32/PID.SUS/KPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 17 Februari 2014. Sekedar mengenai dakwaan penuntut umum yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa SW telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap SW oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
- Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.447.500.000 dikompensasi dengan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000,- dan uang yang dititipkan oleh terdakwa sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 23 April 2013 sejumlah Rp 1.000.000.000 sehingga sisanya sebanyak Rp 1.447.500.000,- merupakan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesuai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang sejumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa untuk ditahan dalam rumah tahanan negara ;
- Mebebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500,-.
Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM,
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung