Pada hari Kamis, 4 Juli 2019, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (JPU Kejari Jakarta Selatan) telah membacakan surat tuntutan (requisitoir) terhadap terdakwa Joko Driyono yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah malakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu dimuka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Joko Driyono dinyatakan melanggar Pasal 235 jo. Pasal 233 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Subsidiair oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah JPU Kejari Jakarta Selatan selesai membacakan surat tuntutan (requisitoir), kemudian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan waktu kepada Terdakwa/ Penasihat Hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam agenda sidang berikutnya, pada hari Kamis, 11 Juli 2019.
Bahwa Terdakwa Joko Driyono bersama dengan Saksi Muhammad Mardani Morgot alias Dani (Terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah) dan Saksi Mus Muliadi (Terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah), pada hari Rabu 1 Pebruari 2019 sekira jam 01:00 Wib bertempat di ruangan kantor PT. Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park DO-07 di jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yaitu berupa DVR server CCTV dan 1 (satu) unit Laptop merk HP Note Book 13 warna silver dalam penguasaan Penyidik Satgas Anti Mafia Bola, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu 30 Januari 2019 sekira jam 01:00 Wib, Tim Penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola dalam rangka proses penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018 atas nama Pelapor Sdri. Lasmi Indaryani telah melakukan pemasangan Police Line (garis polisi) pada ruangan kantor PT. Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park DO-07 di jalan Taan Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.
Pada hari Kamis, 31 Januari 2019, Saksi Kokoh Afiat yang mengetahui ruangan kantor PT. Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park DO-07 di jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan telah melakukan pemasangan Police Line (garis polisi) dan melaporkannya kepada Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dari handphone dengan isi yang pada pokoknya Kantor Gedung Rasuna Office Park didatangi Polisi dan Terdakwa jawab melalui handphone milik Terdakwa yang isinya kedatangan Polisi tersebut terkait dengan Komisi Disiplin (Komdis). Selanjutnya Saksi Kokoh Afiat membals melalui pesan WhatApp dengan pertanyaan baiknya harus bagaimana….? dan Terdakwa meminta Saksi Kokoh Afiat untuk menghubungi Terdakwa. Kemudian pada hari itu juga sekira jam 23:30 Wib, Saksi Muhammad Mardani Morgot masuk sendirian mendatangi ruangan Terdakwa yang sudah dipasang garis police line melalui Apartemen Tower 10 Nomor 1003 H (akses khusu untuk Terdakwa masuk ke ruangannya) yang biasa langsung masuk ke ruangan kerja Tedakwa, setelah berhasil masuk ke ruangan Terdakwa kemudian Saksi Muhammad Mardani Morgot mengambil Notebook dan semua kertas yang ada diatas rak da nada didalam laci meja Terdakwa lalu dibawa dan disimpan di dekat Pos Gardu Pemadam Kebakaran di lingkungan Apartemen.
Pada hari Jum’at, 1 Februari 2019 sekira jam 00:59 Wib, Saksi Muhammad Mardani Morgot bersama dengan Saksi Mus Mulyadi kembali masuk ke ruangan kerja Terdakwa melalui Apartemen Tower 10 Nomor 1003 H (akses khusu untuk Terdakwa masuk ke ruangannya) dengan tujuan agar Tim Penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan dan aktifitas di kantor PT. Liga Indonesia serta tidak dapat dilihat oleh siapapun yang pernah bertemu Terdakwa, kemudian Saksi Muhammad Mardani Morgot mengganti dengan DVR CCTV yang rusak selanjutnya, DVR CCTV yang masih bagus (yang ada rekamnnya) berikut Notebook dibawa ke tempat parkir kendaraan milik Terdakwa yaitu Jeep VW Tiguan warna Silver No.Pol. B-2598-TE yang parker di lantai basement Rasuna Office Park, selanjutnya Saksi Muhammad Mardani Morgot dihubungi Terdakwa dan menanyakan barang-barang berupa Notebook dan DVR CCTV disimpan dimana…? Dijawab oleh Saksi Muhammad Mardani Morgot bahwa barang-barang tersebut ada di dalam mobil Jeep VW Tiguan warna Silver No.Pol. B-2598-TE, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Mardani Morgot agar barang-barang tersebut dipindahkan, dan mengatakan “yang penting jangan berada di mobil Terdakwa” atas perintah Terdakwa tersebut, oleh Saksi Muhammad Mardani Morgot memindahkan barang berupa Notebook ke Apartemen Terdakwa di jalan Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 C, sedangkan DVR CCTV dipindahkan ke kendaraan milik Herwindyo yaitu mobil Honda City.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung