Perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi dengan dua orang Tersangka yaitu Tersangka Z – Direktur PT. Sindang Muda Serasan, dan Tersangka MIR – PNS RSUD Raden Mattaher Jambi (Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana), untuk hari Rabu, 18 Maret 2015, sebagai berikut :
1. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 8 (delapan) orang Saksi, yaitu :
· Husni Tamrin – Komisaris PT. Sindang Muda Serasan
· Khoirul Anwar – ex Kepala Cabang PT. Rajawali Nusindo Cabang Jambi
· Martaulina Tarigan – Direktur PT. Keko Indah Abadi
· Maman Benyamin – Ketua Tim Panitia Pengadaan
· Udjang Memed – Sekretaris Tim Panitia Pengadaan
· Firdaus – Anggota Tim Panitia Pengadaan
· Nurwan Al Kahfi – Anggota Tim Panitia Pengadaan
· Ben Patas – Anggota Tim Panitia Pengadaan
2. Enam orang Saksi memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai :
· Kronologis terjadinya kerjasama dengan PT. Sindang Muda Serasan dalam hal pembelian beberapa alat kesehatan pada perusahaan Saksi berikut harga satuannya (Saksi Martaulina Tarigan)
· Kronologis dari proses pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi hingga mengusulkan PT. Sindang Muda Serasan sebagai pemenang (Saksi Maman Benyamin, Saksi Udjang Memed, Saksi Firdaus, Saksi Nurwan Al Kahfi, dan Saksi Ben Patas)
3. Saksi Husni Tamrin (Komisaris PT. Sindang Muda Serasan), dan Saksi Khoirul Anwar (ex Kepala Cabang PT. Rajawali Nusindo Cabang Jambi) tidak hadir tanpa keterangan.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung