Pada hari ini, Kamis 27 Juni 2019, Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Gorontalo Out Ring Road (GORR) di wilayah Provinsi Gorontalo tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, hal ini terkait pembebasan lahan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 116.000.000.000,- (seratus enam belas miliar rupiah) yang ditaksir dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 85.000.000.000,- (delapan puluh lima miliar rupiah).
Adapun 4 (empat) orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni :
- Tersangka inisial “GTW” [Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo] selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (GORR) tahun 2014 – 2017;
- Tersangka inisial “AWB” [Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Gorontalo] selaku KPA/PPK Instansi yg memerlukan tanah dan juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah;
- Tersangka inisial “FS” [Direktur Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim];
- Tersangka inisial “IBR” [Koordinator Lapangan] selaku Penilai / Surveyor Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim.
Para tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M U K R I
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung