Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 senilai kurang lebih Rp. 47.819.869.900,-, dengan Tersangka M – Direktur Utama PT. Viandra Production, Tersangka IC – Direktur Utama PT. Media Arts Image, dan Tersangka Y – Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen, untuk hari Selasa, tanggal 10 Maret 2015, sebagai berikut :
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi, yaitu :
· Andi Diansyah – Staf PT. Viandra Production
· Ade Wandina Siregar – Manager Akuisisi LPP TVRI Tahun 2012
· Irwan Hendarmin – Direktur Program dan Berita LPP TVRI Tahun 2012.
2. Ketiga Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai:
· Kronologis pelaksanaan tugas Saksi selaku Sekretaris dalam Tim Penilai Program Akuisisi yang dibentuk oleh Bidang Program dan Berita pada LPP TVRI dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap bahan-bahan penawaran yang masuk melalui para rekanan berupa Film Kartun, Sinetron, Video Music termasuk laporan hasil penilaian yang nantinya dipergunakan untuk Panitia Pengadaan Acara Siap Siar (Saksi Ade Wandina Siregar)
· Kronologis terjadinya pengalihan anggaran yang seharusnya untuk pengembangan TVRI ke program Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI termasuk pembentukan Tim Penilai Program Akuisisi (Saksi Irwan Hendarmin)
· Kronologis keberadaan PT. Viandra Production dalam lelang Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 termasuk hasil kegiatan setelah memenangkan 4 paket pekerjaan dan penerimaan pencairan uang hasil pelaksanaan pengadaan (Saksi Andi Diansyah).
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung