Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atas nama Tersangka SS – Mantan Direktur Bidang Kredit Menengah PT. BRI Pusat Jakarta untuk hari Senin, tanggal 23 Maret 2015 sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Tersangka SS – Mantan Direktur Bidang Kredit Menengah PT. BRI Pusat
2. Yang bersangkutan hadir memenuhhi panggilan penyidik sekitar pukul 12.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai identifikasi dan verifikasi harta kekayaan Tersangka serta pemberian informasi terhadap Tersangka atas haknya untuk pengajuan Saksi yang menguntungkan bagi dirinya.
3. Selanjutnya dengan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-19./F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 23 Maret 2015, penyidik menahan yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 23 Maret 2015 s/d 11 April 2015.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung