Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi uang untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial oleh Tersangka AJK – Pegawai Negeri Sipil pada Komisi Yudisial untuk hari Kamis, tanggal 26 Juni 2014, sebagai berikut :
1. Berkas Perkara atas nama Tersangka AJK setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Direktur Penuntutan tindak Pidana khusus Nomor: B-41/F.3/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Juni 2014.
2. Sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, tim penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
3. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Cipinang Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2014 (Surat Perintah Penahanan Nomor: print-145/0.1.10/Ft.1/06/2014, tanggal 26 Juni 2014).
4. Tersangka diduga saat menjabat Staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial RI, dalam pemembuatan Daftar Rekapitulasi ULP dan ULS kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar dimana selisihnya tersebut, disimpan dalam rekening pribadi Tersangka sebesar Rp. 4.165.261.341,-
5. Adapun Pasal yang rencananya akan didakwakan adalah Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung