PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp./Fax: 021-7236510, Email: subbidhumas@gmail.com
SIARAN PERS
KAMIS, 27 AGUSTUS 2020
DIREKTORAT PENYIDIKAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS TETAPKAN TERSANGKA BARU DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEGAWAI NEGERI MENERIMA PEMBERUIAN ATAU HADIAH ATAU JANJI
Hari ini, Kamis 27 Agustus 2020, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan tersangka baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji, atas nama Terperiksa Jaksa “PSM” berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi Djoko Soegiarto Tjandra yang dilakukan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 25 dan 26 Agustus 2020, setelah dilakukan ekspose, oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terdapat cukup alat bukti, saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko S. Tjandra secara diam diam dan atau permohonan fatwa ke Mahkamah Agung RI ;
Langka berikutnya akan diperiksa semua pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung