Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, dengan 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS untuk hari Rabu, tanggal 17 September 2014, sebagai berikut:
1. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Saksi Eni Qurnaeny – Bendaharawan Pengeluaran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
2. Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai Proses dan mekanisme pencairan uang kepada pihak-pihak pelaksana Pengadaan Armada Bus Busway dan Angkutan Umum Reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
3. Selain Saksi Eni Qurnaeny, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Tersangka yaitu Tersangka UP – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta, dan Tersangka P Direktur Pusat Teknologi Industri dan system Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
4. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya berdasarkan:
- Surat Perintah Penahanan Nomor: 19/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 17 September 2014 untuk Tersangka UP, dan
- Surat Perintah Penahanan Nomor: 20/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 17 September 2014 untuk Tersangka P.
Selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung mulai tanggal 17 September 2014 sampai dengan 06 Oktober 2014.
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung