Hubungi Kami
Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kejari Kota Tangerang 0878-4694-9444

Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014
Oleh Admin | Kamis, 15 September 2016

Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014, adalah sebagai berikut :

1.  Tim Penyidik setelah melakukan pemeriksaan dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka atas nama :

  • Inisial “NS” jabatan bendahara KONI Samarinda berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-100/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 11 Agustus 2016;
  • Inisial “MAN” jabatan Kepala Dinas Olahraga Samarinda berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-101/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 11 Agustus 2016;
  • Inisial “AF” jabatan Ketua KONI Samarinda berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-102/F.2/Fd.1/08/2016 tanggal 11 Agustus 2016;

2.  Bahwa para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan 4 Oktober 2016, yaitu :

  • Tersangka “NS” berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.1/09/2016 tanggal 15 September 2016;
  • Tersangka “MAN” berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-34/F.2/Fd.1/09/2016 tanggal 15 September 2016;
  • Tersangka “AF” berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.1/09/2016 tanggal 15 September 2016;

3. Tim Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;

4. Bahwa atas perbuatan para tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP;

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

DRS. MOH. RUM, SH

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung